
Tugas tanggal: 10-09-009
Di tulis oleh mardiana npm(30207684) kels ;(3DD03)
PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK TAJIKISTAN
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan yang selanjutnya disebut sebagai Para Pihak.
MEMPERHATIKAN keberhasilan perkembangan hubungan ekonomi dan perdagangan.
BERKEINGINAN untuk memperluas dan memperkuat lebih lanjut hubungan ekonomi dan perdagangan antara kedua negara berdasarkan persamaan dan manfaat bersama.
MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Para Pihak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan masing-masing akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan, memberikan kemudahan dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan perdagangan antara kedua negara yang stabil dan berjangka panjang.
Pasal 2
Para Pihak harus saling memberikan perlakuan yang sama dalam berbagai hal yang sama dalam berbagai hal yang berkaitan dengan kerjasama perdagangan antar negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan pada Pasal 2, bagaimanapun tidak akan berlaku bagi pemberian atau kelangsungan untuk :
| 1. | Keuntungan-keuntungan dan perlakuan istimewa yang diberikan oleh salah satu Pihak kepada negara-negara tetangga dengan maksud memberikan kemudahan dalam perdagangan perbatasan. |
| 2. | Keuntungan-keuntungan dan perlakuan istimewa sebagai hasil dari suatu kesatuan kepabeanan dan/atau zona perdagangan dimana salah satu dari Para Pihak tsb atau kemungkinan sebagai pihaknya. |
Pasal 4
Impor dan ekspor terhadap barang-barang dan jasa-jasa harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di kedua negara, praktek-praktek perdagangan internasional didasarkan kepada kontrak-kontrak yang akan disepakati antara perorangan dan badan-badan hukum kedua negara sebagai hasil dari kontrak-kontrak dagang tersebut.
Para Pihak tidak akan bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban dan perorangan atau badan hukum sesuai dengan kontrak-kontrak terakhir yang disepakati.
Pasal 5
Semua pembayaran yang timbul dari Persetujuan ini harus dilakukan dalam mata uang yang dapat dipertukarkan dengan bebas secara internasional sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di salah satu negara, atau sebaliknya yang secara khusus disetujui oleh Para Pihak pada kontraknya.
Pasal 6
| 1. | Para Pihak akan mendorong keikutsertaan dari kesatuan ekonominya dalam kegiatan-kegiatan peningkatan perdagangan seperti pameran-pameran, penyelenggaraan misi-misi dan seminar-seminar di kedua negara guna kepentingan pengembangan hubungan-hubungan dagang. | |
| 2. | Para Pihak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di kedua negara akan memberikan pembebasan barang-barang berikut terhadap bea pajak dan/atau bea-bea lainnya untuk impor dan ekspor : | |
| | a. | Contoh-contoh dan barang-barang peragaan yang tidak memiliki nilai dagang. |
| | b. | Peralatan dan komponen yang diimpor untuk tujuan perakitan atau perbaikan yang mana penyediaan peralatan dan komponen tersebut melalui re-ekspor. |
| | c. | Barang-barang yang dipergunakan baik secara permanen ataupun sementara waktu untuk pameran-pameran ataupun pertunjukan-pertunjukan dimana penyediaan barang-barang tersebut melalui ekspor. |
Pasal 7
Dalam hal untuk mempermudah pelaksanaan dan persetujuan ini, Para Pihak menyetujui untuk membentuk suatu Komite Bersama yang terdiri dari para perwakilan dan kedua Kementrian yang terkait dari kedua pihak. Tugas dari Komite Bersama tersebut termasuk akan :
| a. | Meninjau pelaksanaan dari Persetujuan ini. |
| b. | Mencari peluang untuk peningkatan dan melakukan berbagai hubungan-hubungan dagang bersama antara Para Pihak. |
| c. | Menyampaikan dan melakukan studi terhadap berbagai usulan dengan tujuan untuk pemberian masukan bagi Para Pihak dalam mengambil langkah-langkah guna perkembangan perdagangan secara dinamis. |
Komite Bersama ini akan bertemu sekali setahun dan/atau sesuai permintaan oleh salah satu Pihak, secara bergantian di kedua negara tsb pada waktu yang disetujui oleh Para Pihak.
Pasal 8
Para Pihak akan saling memberikan perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.
Pasal 9
Ketentuan-ketentuan dari persetujuan ini tidak akan menghalangi adanya hak-hak dari salah satu Pihak untuk mengenakan pembatasan yang berkaitan dengan keperluan perlindungan kepentingan-kepentingan nasional kesehatan publik dan/atau pencegahan penyakit hewan dan tumbuhan.
Pasal 10
Setiap perselisihan antara Para Pihak mengenai penafsiran atau pelaksanaan dari Persetujuan ini akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan oleh Para Pihak.
Pasal 11
Setiap perbaikan atau perubahan yang telah disetujui Para Pihak akan berlaku pada tanggal yang ditentukan oleh Para Pihak.
Pasal 12
| 1. | Persetujuan akan berlaku pada tanggal nota pemberitahuan terakhir dimana Para Pihak saling memberitahukan bahwa persyaratan konstitusional masing-masing untuk pemberlakuan Persetujuan ini telah dipenuhi. |
| 2. | Kecuali salah satu Pihak telah memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis mengenai maksud untuk mengakhiri Persetujuan ini 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya periode 5 (lima) tahun, maka berdasar pertimbangan Persetujuan ini secara otomatis diperpanjang untuk 5 (lima) tahun dan selanjutnya berlaku perpanjangannya berturut-turut untuk masa 5 (lima) tahun. |
| 3. | Perubahan atau berakhirnya Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi berlakunya setiap pengaturan atau kontrak yang telah disepakati antara perorangan dan badan dari kedua negara yang dibuat berdasarkan Persetujuan ini. |
SEBAGAI BUKTI yang bertanda tangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh masing-masing Pemerintah, telah menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat di Jakarta pada tanggal 28 bulan Oktober 2003, dalam rangkap dua, dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Tajikistan dan Bahasa Inggris, semua naskah memiliki kekuatan hukum yang sama. Bila terdapat perbedaan penafsiran dari persetujuan ini, naskah Bahasa Inggris yang akan berlaku.
| UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ttd,- RINI M. SUWARNO SUWANDI Menteri Perindustrian dan Perdagangan | UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK TAJIKISTAN ttd,- KHAKIM SOLIEVMenteri Ekonomi dan Perdagangan |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar