Sabtu, 17 Oktober 2009

subjeck hukum dalam K U H Perdata

Nama : Mardiana
Npm : 30207684
Kelas : 3 DD 03
Tugas ke-3

subjeck hukum dalam K U H Perdata
  • Pengertian
adalah segala sesuatu yang memiliki hak& kewajiban dalam lalu lintas hukum
sedang kan , Subjeck hukum internasional adalah, semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional.

Subjeck hukum ter bagi 2:
  1. Orang/manusia->natulikjt persoon
  2. badan-badan hukum-> Recht persoon

  • Contoh

Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku. Contoh :

1. Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi :

Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”.

2. Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum), misalnya pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau pasal 1401 Burgerlijk Wetboek, yang menetapkan :

Elke onrechtmatigedaad, waardoor aan een ander schade wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in de verpligting om dezelve te vergoeden”.

Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya sebagai berikut :

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Sumber : HUkum by elkace DIarsipkan di bawah: SBB


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2002

TENTANG

HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM
MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang ditetapkan sebagai tindak lanjut ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 menentukan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan Lintas Damai diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai melalui Perairan Indonesia;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA.


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2002

TENTANG

HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM
MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA


UMUM

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang ditetapkan sebagai tindak lanjut ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, sesuai dengan ketentuan Konvensi tersebut mengandung ketentuan bahwa kedaulatan Republik Indonesia mencakup selain wilayah daratan dan pedalaman juga Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia. Sekalipun Indonesia mempunyai kedaulatan atas laut teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia tersebut, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, juga mengandung ketentuan bahwa kapal asing menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia tersebut, untuk keperluan melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman atau untuk keperluan berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.

Walaupun kapal asing menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia, sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, Indonesia dapat menetapkan alur laut yang dapat digunakan oleh kapal asing tersebut untuk melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia tersebut dengan aman, terus-menerus, dan cepat.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang ditetapkan sebagai tindak lanjut ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, mengandung ketentuan pokok mengenai hak lintas damai sebagaimana terdapat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dengan menetapkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan hak lintas damai tersebut dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

Berhubung dengan itu dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hak dan kewajiban kapal asing melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini mengandung ketentuan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lintas damai yang termuat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan ketentuan-ketentuan mengenai lintas damai yang terdapat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 yang belum termuat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Pengawasan yang perlu dilakukan agar kapal asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan melintasi Perairan Indonesia menaati ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang. Pengawasan tersebut dewasa ini dilakukan antara lain berdasarkan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939 (Stb. 1939 Nomor 442 ) dan peraturan pelaksanaannya yaitu Verordening Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1935 (Stb. 1935 Nomor 525) dan Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 39 Tahun 1939 tentang Petunjuk untuk Digunakan pada Penyidikan Tindak Pidana di Laut.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 11 Undang-undang.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "alur laut yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional" adalah alur-alur laut yang tercantum dalam buku-buku kepanduan bahari dan peta-peta navigasi.

Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang di bidang keselamatan pelayaran" adalah instansi- instansi yang berwenang di bidang navigasi, perambuan, dan di bidang hidrografi.

Pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "alur laut yang sesuai dengan asal dan tujuan pelayarannya" adalah alur laut yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional yang sesuai dengan asal dan tujuan pelayaran kapal asing yang bersangkutan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "alur laut yang merupakan alur laut yang sesuai dengan asal dan tujuannya" adalah alur laut yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional yang sesuai dengan asal dan tujuan pelayarannya untuk menuju pelabuhan atau sebaliknya.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "batas alur pelayaran yang wajar" adalah batas yang wajar dalam penggunaan alur pelayaran yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional sesuai dengan kepentingan navigasi.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 4

Peralatan dan perlengkapan militer sebagaimana dimaksud dalam huruf f adalah military device sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f Konvensi. Ketentuan dalam Pasal ini merupakan penerapan Pasal 19 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Konvensi.

Pasal 5

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 19 ayat (2) huruf g , huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k Konvensi.

Yang dimaksud dengan "sistem komunikasi" adalah sistem komunikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur telekomunikasi.

Yang dimaksud dengan "fasilitas atau instalasi komunikasi" adalah alat atau perangkat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur telekomunikasi.

Ayat (2)

Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 21 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d Konvensi.

Pasal 6

Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi keamanan negara.

Pasal 7

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 21 ayat (1) huruf e Konvensi.

Ayat (2)

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah agar kapal ikan asing tersebut tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah agar kapal riset kelautan atau survey hidrografi tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah ini.

Yang dimaksud dengan "riset kelautan" adalah penelitian untuk memperoleh informasi atau data mengenai struktur atau komposisi kimia, biologi, dan fisika permukaan, ruang air, atau dasar laut dan tanah di bawahnya.

Ayat (2)

Lihat penjelasan ayat (1).

Pasal 9

Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan pelayaran di laut.

Pasal 10

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 26 ayat (2) Konvensi.

Ayat (2)

Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 28 ayat (2) Konvensi.

Pasal 11

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang.
Yang dimaksud dengan "survey hidrografi" adalah survey untuk memperoleh informasi atau data mengenai struktur dan sifat-sifat fisik perairan untuk kepentingan navigasi.

Ayat (2)

Lihat penjelasan ayat (1).
Yang dimaksud dengan "riset kelautan" adalah penelitian untuk memperoleh informasi atau data mengenai struktur atau komposisi kimia, biologi, dan fisika permukaan, ruang air, atau dasar laut dan tanah di bawahnya.

Ayat (3)

Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 22 ayat (4) Konvensi.

Pasal 12

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang.

Ayat (2)

Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 21 ayat (4) Konvensi.

Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "alur laut untuk digunakan sebagai bagian skema pemisah lalu lintas" adalah alur laut seperti di Selat Phillips untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dalam pelaksanaan lintas transit dari Selat Singapura ke Selat Malaka.

Ayat (2)

Alur laut untuk digunakan sebagai bagian skema pemisah lalu lintas tersebut terletak dalam Selat Phillips, tidak terletak dalam laut teritorial yang merupakan bagian dari selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, akan tetapi merupakan bagian dari perairan kepulauan. Berhubung dengan itu pelayaran kapal asing dengan menggunakan alur laut untuk digunakan sebagai bagian skema pemisah lalu lintas tersebut dilakukan sesuai dengan hak lintas damai yang berlaku untuk kapal asing di Perairan Kepulauan Indonesia.

Pasal 14

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang.

Ayat (2)

Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang.

Ayat (3)

Lihat penjelasan ayat (2).

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4209

sumber :

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

Lambock V. Nahattands

  • Hak-hak keperdataan subjeck hukum
Hak-hak Perdata.
post mrprab team

Suatu hubungan hukum (rechtsrelatie) yaitu hubungan antara subjek hukum yang akibat nya diatur oleh hukum dapat menimbulkan hak atau meleyapkan hak.

Hak-hak menurut sifatnya dapat dibagi dalam dua golongan besar yaitu :

Hak Absolut/mutlak yaitu kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak sesuatu dengan memperhatikan kepentingannya.

Hak Relatif/nisbi yaitu kekuasaan yang diberi hukum kepada subjek hukum tertentu untuk berbuat, tidak berbuat sesuatu kepada subjek hukum tertentu.
Hak-hak yang terdapat dalam lapangan hukum publik disebut Hak publik yaitu setiap hak subjek hukum dalam hubungannya dengan hukum publik. Demikian juga dalam lapangan hukum perdata timbul hak-hak perdata.

Hak-hak perdata menurut sifatnya terdiri dari :

Hak Perdata Absolut/Mutlak dan
Hak Perdata yang relatif/nisbi.

1. Hak Perdat Absolut,terdiri dari :
a. Hak kepribadian /hak diri pribadi,yaitu hak atas dirinya sendiri atau pribadi yang diberi hukum kepada seseorang.
Misalnya : - Hak atas nama atau kehormatan.
- Hak tentang kecakapan dan berwe- nang untuk bertindak dalam hukum.

b. Hak Kekeluargaaan, yaitu hak yang tibul akibat hubungan keluarga.
Misalnya : - hak suami istri
- hak alimentasi/nafkah.
- hak merital suami,dsb.
c. Hak kekayaan, yaitu hak-hak yang timbul dalam lapangan harta kekayaan (vermogens recht). Hak atas kekayaan yang absolut ini disebut hak-hak kebendaan (zakelijke rechten).

2. Hak Perdata Relatif,terdiri dari :
a. Hak kekeluargaan relatif,yaitu yang disebut dalam pasal 103 ddan 104 KUH.Perdata.
Misalnya :- suami istri harus saling setia dan saling membantu (psl. 103 KUH.Perdata).
- suami istri saling terikat dalam suatu perjanjian mendidik dan memelihara anak-anak mereka (psl.104 KUH.Perdata).

b. Hak kekayaan relatif,hak ini timbul dalam perikatan. Hak kekayaan relatif ini disebut dengan hak perorangan atau hak pribadi (persoonlijke recht).

6. Hak kebendaan (Zakelijke recht).
Hubungan hukum antara orang yang berhak dengan bendanya menimbulkan hak kebendaan.
Hak Kebendaan ialah kekuasaan absolut yang diberi hukum kepada subjek hukum untuk menguasai langsung suatu benda dimana atau ditangan siapa benda itu berada.
A. Sifat Hak Kebendaan.
1. Hak Absolut.
2. Droit de suit, yang berarti bahwa hak kebendaanya mengikuti bendanya dimana atau ditangan siapa benda itu berada.
3. dapat dipertahankan terhadap siapa saja


sumber

Minggu, 04 Oktober 2009

manfaat mempelajari ilmu hukum di fakultas ekonomi

Tugas tanggal : 1-10-2009
Mardiana kelas : 3 DD 03


bagi saya manfaat mempelajari ilmu hukum di fakultas ekonomi adalah :
  • dapat mengetahui aspekaspek hukum ekonomi
  • dapat mengetahui bagaimana ekonomi di mata hukum
  • dapat menambah wawasan
  • mengetahui hukum-hukum apasaya yang berlaku di perekonomian
dll

contoh perundang-undangan yang berkaitan dengan ekonomi dan perdagangan


Tugas tanggal: 10-09-009
Di tulis oleh mardiana npm(30207684) kels ;(3DD03)

PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DAN

PEMERINTAH REPUBLIK TAJIKISTAN

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan yang selanjutnya disebut sebagai Para Pihak.

MEMPERHATIKAN keberhasilan perkembangan hubungan ekonomi dan perdagangan.

BERKEINGINAN untuk memperluas dan memperkuat lebih lanjut hubungan ekonomi dan perdagangan antara kedua negara berdasarkan persamaan dan manfaat bersama.

MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT :

Pasal 1

Para Pihak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan masing-masing akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan, memberikan kemudahan dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan perdagangan antara kedua negara yang stabil dan berjangka panjang.

Pasal 2

Para Pihak harus saling memberikan perlakuan yang sama dalam berbagai hal yang sama dalam berbagai hal yang berkaitan dengan kerjasama perdagangan antar negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan pada Pasal 2, bagaimanapun tidak akan berlaku bagi pemberian atau kelangsungan untuk :

1.

Keuntungan-keuntungan dan perlakuan istimewa yang diberikan oleh salah satu Pihak kepada negara-negara tetangga dengan maksud memberikan kemudahan dalam perdagangan perbatasan.

2.

Keuntungan-keuntungan dan perlakuan istimewa sebagai hasil dari suatu kesatuan kepabeanan dan/atau zona perdagangan dimana salah satu dari Para Pihak tsb atau kemungkinan sebagai pihaknya.

Pasal 4

Impor dan ekspor terhadap barang-barang dan jasa-jasa harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di kedua negara, praktek-praktek perdagangan internasional didasarkan kepada kontrak-kontrak yang akan disepakati antara perorangan dan badan-badan hukum kedua negara sebagai hasil dari kontrak-kontrak dagang tersebut.

Para Pihak tidak akan bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban dan perorangan atau badan hukum sesuai dengan kontrak-kontrak terakhir yang disepakati.

Pasal 5

Semua pembayaran yang timbul dari Persetujuan ini harus dilakukan dalam mata uang yang dapat dipertukarkan dengan bebas secara internasional sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di salah satu negara, atau sebaliknya yang secara khusus disetujui oleh Para Pihak pada kontraknya.

Pasal 6

1.

Para Pihak akan mendorong keikutsertaan dari kesatuan ekonominya dalam kegiatan-kegiatan peningkatan perdagangan seperti pameran-pameran, penyelenggaraan misi-misi dan seminar-seminar di kedua negara guna kepentingan pengembangan hubungan-hubungan dagang.

2.

Para Pihak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di kedua negara akan memberikan pembebasan barang-barang berikut terhadap bea pajak dan/atau bea-bea lainnya untuk impor dan ekspor :


a.

Contoh-contoh dan barang-barang peragaan yang tidak memiliki nilai dagang.


b.

Peralatan dan komponen yang diimpor untuk tujuan perakitan atau perbaikan yang mana penyediaan peralatan dan komponen tersebut melalui re-ekspor.


c.

Barang-barang yang dipergunakan baik secara permanen ataupun sementara waktu untuk pameran-pameran ataupun pertunjukan-pertunjukan dimana penyediaan barang-barang tersebut melalui ekspor.

Pasal 7

Dalam hal untuk mempermudah pelaksanaan dan persetujuan ini, Para Pihak menyetujui untuk membentuk suatu Komite Bersama yang terdiri dari para perwakilan dan kedua Kementrian yang terkait dari kedua pihak. Tugas dari Komite Bersama tersebut termasuk akan :

a.

Meninjau pelaksanaan dari Persetujuan ini.

b.

Mencari peluang untuk peningkatan dan melakukan berbagai hubungan-hubungan dagang bersama antara Para Pihak.

c.

Menyampaikan dan melakukan studi terhadap berbagai usulan dengan tujuan untuk pemberian masukan bagi Para Pihak dalam mengambil langkah-langkah guna perkembangan perdagangan secara dinamis.

Komite Bersama ini akan bertemu sekali setahun dan/atau sesuai permintaan oleh salah satu Pihak, secara bergantian di kedua negara tsb pada waktu yang disetujui oleh Para Pihak.

Pasal 8

Para Pihak akan saling memberikan perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.

Pasal 9

Ketentuan-ketentuan dari persetujuan ini tidak akan menghalangi adanya hak-hak dari salah satu Pihak untuk mengenakan pembatasan yang berkaitan dengan keperluan perlindungan kepentingan-kepentingan nasional kesehatan publik dan/atau pencegahan penyakit hewan dan tumbuhan.

Pasal 10

Setiap perselisihan antara Para Pihak mengenai penafsiran atau pelaksanaan dari Persetujuan ini akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan oleh Para Pihak.

Pasal 11

Setiap perbaikan atau perubahan yang telah disetujui Para Pihak akan berlaku pada tanggal yang ditentukan oleh Para Pihak.

Pasal 12

1.

Persetujuan akan berlaku pada tanggal nota pemberitahuan terakhir dimana Para Pihak saling memberitahukan bahwa persyaratan konstitusional masing-masing untuk pemberlakuan Persetujuan ini telah dipenuhi.

2.

Kecuali salah satu Pihak telah memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis mengenai maksud untuk mengakhiri Persetujuan ini 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya periode 5 (lima) tahun, maka berdasar pertimbangan Persetujuan ini secara otomatis diperpanjang untuk 5 (lima) tahun dan selanjutnya berlaku perpanjangannya berturut-turut untuk masa 5 (lima) tahun.

3.

Perubahan atau berakhirnya Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi berlakunya setiap pengaturan atau kontrak yang telah disepakati antara perorangan dan badan dari kedua negara yang dibuat berdasarkan Persetujuan ini.

SEBAGAI BUKTI yang bertanda tangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh masing-masing Pemerintah, telah menandatangani Persetujuan ini.

Dibuat di Jakarta pada tanggal 28 bulan Oktober 2003, dalam rangkap dua, dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Tajikistan dan Bahasa Inggris, semua naskah memiliki kekuatan hukum yang sama. Bila terdapat perbedaan penafsiran dari persetujuan ini, naskah Bahasa Inggris yang akan berlaku.

UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

ttd,-

RINI M. SUWARNO SUWANDI

Menteri Perindustrian dan Perdagangan

UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK TAJIKISTAN

ttd,-

KHAKIM SOLIEV

Menteri Ekonomi dan Perdagangan




Sumber dari www.ortax.org/files/lampiran/05KP_3.htm -